Shella Saukia Terseret Kasus Kosmetik Berbahaya, BPOM Pastikan Sanksi Tegas

Shella Saukia
Shella Saukia. (Foto: Instagram/@shellasaukiaofficial)

TIMETODAY.ID — Laporan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Dalam daftar yang dirilis periode April hingga Juni 2025, sebanyak 34 kosmetik dinyatakan mengandung bahan terlarang atau tidak memiliki izin edar.

Yang cukup mengejutkan, salah satunya adalah produk skincare milik influencer Shella Saukia. Krim wajah dengan nama ‘MC’ itu diketahui positif mengandung tiga bahan berbahaya, yakni hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujarnya mengutip dari detik.com.

Mengapa Bahan-Bahan Ini Berbahaya?

Hidrokuinon sering ditemukan pada produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya tanpa pengawasan bisa memicu efek samping serius.

Hiperpigmentasi paradoksikal—kondisi kulit menjadi lebih gelap—serta ochronosis yang menyebabkan kulit menghitam menjadi risiko utama. Selain itu, hidrokuinon juga dapat memicu alergi, iritasi, hingga perubahan warna pada mata dan kuku.

Sementara itu, asam retinoat, yang merupakan turunan vitamin A, biasa diresepkan untuk mengatasi jerawat atau memperbaiki tekstur kulit.

Meski efektif, bahan ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Pemakaian sembarangan bisa memicu kulit kering, kemerahan, sensasi terbakar, hingga meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari.

Yang lebih berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik—dapat menyebabkan cacat janin jika digunakan oleh ibu hamil.

Bahan ketiga, mometason furoat, adalah kortikosteroid yang biasanya dipakai untuk mengatasi peradangan kulit. Namun, penggunaan jangka panjang pada area kulit yang luas dapat menyebabkan penipisan kulit dan munculnya stretch mark permanen.

BPOM Tegaskan Tak Tebang Pilih

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa fenomena produk skincare milik influencer tidak luput dari pengawasan pemerintah. Taruna Ikrar memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran.

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk kecantikan yang digunakan memiliki izin edar resmi. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur klaim instan dari produk kecantikan yang belum jelas keamanan dan keasliannya.***

Baca Juga :  Nunung dan Panggung Tak Biasa: Melawak di Depan Peti Jenazah hingga Ulang Tahun Kuda

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel