TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kemudahan berbelanja obat dan suplemen secara online memang menawarkan kepraktisan. Hanya dengan beberapa kali klik, produk kesehatan bisa langsung dikirim ke rumah. Namun di balik kenyamanan tersebut, ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat justru ikut mengintai.
Sepanjang 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan maraknya peredaran obat ilegal di berbagai platform perdagangan daring. Melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif, lembaga tersebut mendapati ribuan akun marketplace menjual produk tanpa izin edar resmi.
Produk yang dipasarkan pun beragam, mulai dari vitamin, krim perawatan kulit, hingga obat kuat.
“Ribuan tautan penjualan dari akun-akun tersebut telah di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Indonesian E-Commerce Association (idEA),” demikian keterangan BPOM, Rabu (25/2/2026).
Penjualan Fantastis, Ribuan Produk Ludes Terjual
Temuan BPOM menunjukkan angka penjualan yang mengejutkan. Sejumlah produk ilegal bahkan tercatat terjual hingga ratusan ribu unit. Wilayah dengan aktivitas penjualan tertinggi antara lain DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kabupaten Tangerang.
Berikut 10 produk obat ilegal dengan penjualan tertinggi sepanjang 2025:
- Pi Kang Wang – 300.480 unit terjual, mayoritas penjual di Kabupaten Tangerang (asal China)
- Swiss Paris Lotion – 219.736 unit, penjual terbanyak di Kabupaten Bekasi (Indonesia)
- Wubianli – 190.199 unit, dominan di Kota Makassar (China)
- Cream BL – 179.276 unit, penjual terbanyak Jakarta Barat (China)
- USA Viagra MMC – 93.020 unit, penjual terbanyak Jakarta Pusat (China)
- Viagra – 72.660 unit, dominan di Jakarta Pusat (Amerika Serikat)
- Nangen Zengzhangsu – 69.953 unit, banyak dijual di Jakarta Pusat (China)
- Bronson Vitamin K2+D3 5000IU – 65.022 unit, penjual terbanyak Jakarta Utara (Amerika Serikat)
- Obat Setelan Gatal – 52.270 unit, dominan di Kabupaten Bekasi (Indonesia)
- VITAGEM – 48.494 unit, penjual terbanyak Jakarta Barat (Indonesia)
Risiko Kesehatan di Balik Obat Ilegal
BPOM menegaskan bahwa obat tanpa izin edar sangat berbahaya karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, maupun mutu produk. Kandungan di dalamnya berpotensi mengandung bahan kimia obat berbahaya, dosis tidak sesuai standar, bahkan zat yang tidak tercantum pada label kemasan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada sebelum membeli produk kesehatan secara daring.
Konsumen diimbau selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM sebelum melakukan transaksi.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk curiga terhadap klaim pemasaran berlebihan seperti “hasil instan,” “tanpa efek samping,” atau “100 persen herbal” yang tidak disertai nomor registrasi resmi.
Di tengah meningkatnya tren belanja online, kewaspadaan menjadi benteng utama agar kemudahan digital tidak berubah menjadi ancaman bagi kesehatan.***
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































