
TIMETODAY.ID, BOGOR – Tampilannya seperti toko jamu biasa. Namun di balik deretan botol jamu itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor justru menemukan 29 botol miras (minuman keras) berbagai merek yang siap edar. Kios di kawasan Ranggamekar tersebut digerebek Selasa (24/2/2026) malam, di tengah bulan suci Ramadan.
Pengerebekan itu berawal dari laporan warga Kelurahan Ranggamekar dan Pamoyanan, mereka merasa terganggu dengan dugaan peredaran miras di lingkungan mereka. Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi di sepanjang Jalan R.E. Soemantadiredja hingga akhirnya menemukan kios yang dimaksud.
Kecurigaan warga terbukti. Di balik kemasan botol jamu, petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol yang sengaja disembunyikan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan miras yang berkedok toko jamu. Hasilnya, kami menemukan puluhan botol minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, Rabu (24/2/2026).
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Bogor untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kios hanya dikenai teguran tertulis lantaran baru pertama kali kedapatan melakukan pelanggaran.
“Karena ini merupakan pelanggaran pertama, kami memberikan peringatan keras kepada pengelola. Namun, barang bukti tetap kami sita dan akan kami pantau secara berkala,” tegas Pupung.
Satpol PP Kota Bogor memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan razia serupa selama Ramadan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan temuan aktivitas penjualan miras di wilayah masing-masing kepada pihak berwenang.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































