TIMETODAY.ID, BOGOR – Polres Bogor mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR, yang jasadnya ditemukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyampaikan bahwa penyelidikan mengarah pada motif utang piutang antara korban dan para pelaku.
“Motif para pelaku utang piutang, diduga ada indikasi harta benda atau barang milik korban yang hilang,” kata AKP Teguh saat dikonfirmasi timetoday.id, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskan Teguh, korban merupakan seorang pengusaha eksportir yang bergerak di bidang perdagangan barang asal Indonesia ke luar negeri.
“Sosok korban adalah WNA yang bekerja sebagai pengusaha eksportir barang Indonesia ke luar negeri,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban tengah dalam perjalanan bersama para pelaku. Di perjalanan, korban dianiaya secara hingga tewas, lalu jasadnya dibuang di wilayah Babakan Madang.
“Tempat kejadian perkara dilakukan saat dalam perjalanan, yang kemudian jenazah dibuang di daerah Babakan Madang, Bogor,” ungkap Teguh.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP, 365 KUHP, junto 55 dan 56 KUHP,” tegas Teguh.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: B. Supriyadi





































