TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan stimulus pajak berupa pembebasan dan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat, dalam momen rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan stimulus ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang memiliki kewajiban pajak dengan nilai kecil.
“Jadi kita pun memberikan stimulus kepada masyarakat yang pajak PBB-nya di bawah Rp100 ribu kita gratiskan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Rudy menambahkan, meski potensi pendapatan daerah yang digratiskan mencapai hampir Rp21 miliar, pemerintah tidak menganggapnya sebagai kerugian.
“Kita bukan kehilangan uang yang kita hitung setelah hampir Rp21 miliar tapi di sinilah momentum kita berbagi kepada masyarakat kita yang luas lahannya tidak terlalu luas,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Bogor juga menghapus tunggakan PBB hingga tahun 2011 bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban PBB tahun 2012 hingga 2025 dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Yang kedua memberikan diskon bagi yang pajaknya PBB belum dibayar 2011 ke bawah itu kita hapus dengan satu syarat pajak 2012 sampai 2025 harus dibayar dalam waktu tiga bulan,” tegas Rudy.
Pemerintah juga memberikan potongan atau diskon tambahan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rudy berharap stimulus ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pendekatan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Editor : B. Supriyadi





































