TIMETODAY.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pendidikan dasar gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, menyatakan hal itu usai Komisi X sepakat membahas putusan MK tersebut bersama pemerintah.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD dan SMP, sudah final dan mengikat,” kata Esti saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Menurut Esti, putusan MK tidak hanya mengatur pembebasan biaya di sekolah negeri dan swasta, tetapi juga menetapkan sejumlah aturan terkait standar pendidikan, kurikulum, serta pengelolaan dan pengawasan pendidikan.
Esti juga menyebutkan bahwa Komisi X telah melakukan perhitungan anggaran untuk mendukung kebijakan ini. Jika siswa SD mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dan siswa SMP Rp 500.000 per bulan, negara memerlukan anggaran sekitar Rp 132 triliun untuk mengakomodasi siswa sekolah swasta yang gratis.
Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang dan siswa SMP sebanyak 10 juta orang.
Putusan MK mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebelumnya, pemerintah hanya diwajibkan menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas mencakup sekolah swasta, khususnya yang melayani masyarakat kurang mampu.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel






































