TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya akan segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam rapat pekan depan.
“Belum tahu, nanti (dibahas) rapat minggu depan,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (11/6/2025) dikutip dari beritasatu.com.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara terkait implementasi kebijakan ini.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, harus diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga perlu segera diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat,” kata Esti beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas penyusunan regulasi lanjutan dan memastikan kesiapan anggaran serta ketentuan teknis pelaksanaannya.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































