BYD Motor Indonesia Daftarkan Semua Nama Produk Global untuk Cegah Sengketa Merek

BYD
BYD (istock)

TIMETODAY.ID BYD Motor Indonesia kini menerapkan strategi baru guna mencegah terulangnya persoalan hukum terkait merek dagang, yakni dengan mendaftarkan seluruh nama produk global mereka di Indonesia.
Langkah ini muncul sebagai respons atas konflik hukum yang masih berjalan, terkait kepemilikan nama merek Denza dan M6.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pembelajaran perusahaan dalam menjaga dan memperkuat perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual mereka di pasar lokal.

“Ini adalah bagian penting dari pembelajaran ya. Jadi divisi riset kita itu memang berusaha betul untuk paling tidak produk-produk yang masuk ke pasar global, itu telah selain di-register di global, terdaftar juga di Indonesia,” ujar Luther.

Advertisement
Baca Juga :  BYD Tabrak Trailer di Tol Kapuk-Grogol, Sopir Truk Tinggalkan TKP

Tujuan dari strategi ini adalah agar jika suatu hari nanti BYD memutuskan memasarkan produk tertentu di Tanah Air, mereka tidak perlu lagi menghadapi potensi konflik hukum serupa.

Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk satu model kendaraan saja, melainkan mencakup seluruh nama produk global yang dimiliki BYD, termasuk model-model yang belum tentu akan dijual dalam waktu dekat.

“Sampai-sampai kalaupun nanti kita melakukan atau memutuskan melakukan penjualan produk tersebut, kita tidak tersangkut kasus yang sama lagi,” lanjutnya.

“Jadi mungkin tidak hanya yang (Denza) D9-nya PHEV, jangan-jangan dalam beberapa waktu tiba-tiba ada produk-produk tertentu terdaftar. Belum tentu untuk dijual,” ungkap Luther.

Saat ditanya lebih lanjut soal kebenaran bahwa semua merek global BYD kini telah didaftarkan di Indonesia, Luther menegaskan bahwa otoritas atas pernyataan resmi berada di kantor pusat.

Baca Juga :  BYD Tertekan, Industri Kendaraan Listrik Masuk Fase “Eliminasi Brutal”

“Pernyataan itu harus keluarnya dari yang mendaftarkan, yaitu bagian dari pusatnya. Jadi bukan saya, tapi itu adalah bagian dari pembelajaran,” katanya.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen BYD dalam memperkuat eksistensi bisnis mereka di Indonesia serta mengantisipasi kemungkinan persoalan hukum di masa depan. Kasus merek Denza, yang masih berproses di pengadilan, menjadi pengingat penting bahwa registrasi di tingkat global tidak otomatis menjamin perlindungan di tiap negara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel