
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kekhawatiran menyelimuti warga Kampung Pajeleran Kranji, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah muncul pembangunan tempat usaha daur ulang sampah atau rongsokan di tengah lingkungan permukiman mereka. Di atas lahan eks kebun singkong bangunan itu berdiri tanpa pemberitahuan atau izin warga.
Bagi warga, kemunculan bangunan itu tidak sekadar soal ketidaksopanan administratif. Lebih jauh, mereka melihat potensi kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan yang mengintai jika pabrik tersebut beroperasi.
“Tidak ada izin dari warga dan lingkungan sekitar, tiba-tiba sudah dilakukan pembangunan,” ujar seorang warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan, Kamis (15/5/2025).
Warga mengaku sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bahwa aktivitas pembangunan telah berjalan tanpa sosialisasi. Mereka mempertanyakan di mana posisi pemerintah daerah dalam mengawasi proses perizinan dan pengawasan lingkungan.
Lebih dari sekadar formalitas, izin lingkungan menjadi hal penting karena lokasi pabrik sangat dekat dengan perumahan warga dan bahkan bersebelahan dengan kompleks perumahan anggota TNI.
“Kenapa warga tidak memberikan izin terhadap usaha tersebut? Karena akan mencemari udara dan lingkungan. Di lokasi itu ada perumahan warga, ada juga perumahan TNI,” kata narasumber yang sama.
Menurutnya, kekhawatiran terbesar mereka adalah potensi pembakaran sampah atau rongsokan yang bisa memunculkan asap beracun dan menimbulkan penyakit seperti ISPA (infeksi saluran pernapasan akut).
“Kalau pabrik itu melakukan pembakaran, maka akan mencemari udara dan dikhawatirkan warga terkena ISPA akibat dampak buruk pabrik itu,” imbuhnya.
Warga juga menyoroti keberadaan aliran sungai yang tepat berada di belakang lokasi pembangunan. Jika limbah pabrik dibuang sembarangan, maka risiko pencemaran air pun menjadi kenyataan baru yang harus dihadapi.
“Intinya kami warga Pajeleran Kranji tidak ingin ada pabrik daur ulang sampah di wilayah kami. Karena akan berdampak buruk terhadap pencemaran udara dan mengancam kesehatan warga. Apalagi sampai mencemari sungai yang posisinya berada di belakang gudang itu,” tegasnya.
Desakan pun disampaikan kepada instansi terkait, terutama Satpol PP Kabupaten Bogor, agar segera turun tangan. Warga menuntut dilakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan sebelum bangunan tersebut beroperasi secara ilegal.
“Kami minta Satpol PP turun dan hentikan pembangunan itu. Jika tidak, dikhawatirkan akan ada tindakan tegas dari warga,” ujarnya menutup percakapan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah setempat terkait status perizinan dan tindak lanjut atas keluhan warga.
Editor: B. Supriyadi



































