Polsek Dramaga Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Ilegal di Bogor

lokasi pengoplosan gas ilegal
Polsek Dramaga, menggerebek lokasi pengoplosan gas ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Foto : Ist

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Dramaga, menggerebek lokasi pengoplosan gas ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku serta berbagai barang bukti yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan gas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 40 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 88 tabung gas melon 3 kg, 6 tabung gas 5 kg, 7 alat suntik gas, timbangan, serta 926 tutup segel gas ukuran 12 kg,” ujar Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, Rabu (7/5/2025).

Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor: B. Supriyadi 

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Lakukan Kunjungan Kerja ke Diskominfo Kota Depok, Belajar Tata Kelola Informasi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel