TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Klapanunggal menetapkan dan menahan anak Kades Klapanunggal berinisial LR (26), atas kasus penganiayaan warga yang videonya sempat viral di media sosial pada akhir April lalu. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti Senin (5/5/2025).
LR diketahui melakukan pemukulan terhadap korban berinisial MWM (27) hingga menyebabkan luka robek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan.
Sebelumnya kasus ini dikabarkan telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.
Namun, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri menyatakan proses hukum tetap berjalan.
“Korban dipukul di bagian kepala dengan tangan kosong, menyebabkan luka sobek pada pelipis kiri dan memar pada pelipis kanan. Setelah menjalani perawatan di RSIA Kenari Graha Medika, korban baru melapor keesokan harinya, yaitu pada 30 Mei 2025,” ujar Silfi, Rabu (7/5/2025).
LR kini ditahan di Rutan Polsek Klapanunggal dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan restorative justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban,” tambah Silfi.
Editor: B. Supriyadi





































