TIMETODAY.ID — Di bawah langit malam Washington yang hening, sebuah keputusan penting muncul dari balik pintu tertutup Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sabtu dini hari lalu, dalam intervensi yang mengejutkan, Mahkamah memutuskan untuk memblokir kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump yang hendak mendeportasi migran Venezuela—tanpa proses hukum, tanpa pengadilan.
Kebijakan ini, yang menggunakan Alien Enemies Act, hukum yang ditulis sejak tahun 1798, menggemparkan banyak pihak. Undang-undang kuno ini terakhir kali digunakan untuk menahan warga Jepang-Amerika selama Perang Dunia II. Kini, Trump menghidupkannya kembali untuk mengusir orang-orang yang ia anggap “berbahaya”, dengan dalih keamanan nasional.
“Pemerintah diarahkan untuk tidak memindahkan siapa pun dari kelompok tahanan yang dimaksud dari wilayah Amerika Serikat sampai ada perintah lebih lanjut,” demikian bunyi perintah darurat Mahkamah. Dua hakim konservatif menolak keputusan itu, namun mayoritas tetap bergeming.
Trump, dalam periode keduanya sebagai Presiden setelah kembali memenangkan Gedung Putih tahun lalu, menjadikan penindakan imigrasi sebagai salah satu janji utamanya. Ia bahkan mengirim beberapa migran ke penjara super maksimum CECOT di El Salvador—penjara yang menampung ribuan anggota geng kriminal paling kejam di Amerika Latin.
Langkah ini menuai kecaman luas, termasuk dari kelompok hak asasi manusia. “Para pria ini berada dalam bahaya nyata menghabiskan sisa hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa pernah mendapat kesempatan ke pengadilan,” ujar Lee Gelernt dari ACLU, organisasi yang kini memimpin gugatan atas kebijakan tersebut.mengutip AFP.
Meski Mahkamah Agung telah memerintahkan penghentian deportasi, pemerintah AS tetap mengajukan permohonan untuk mencabut larangan itu. Mereka bersikeras bahwa Alien Enemies Act sah digunakan terhadap individu yang dituduh sebagai teroris, atau setidaknya, deportasi masih bisa dilakukan lewat undang-undang lain.
Deportasi karena Tato
Retorika Trump soal “invasi kriminal” dari pemerkosa dan pembunuh sudah menjadi bagian khas dari kampanye politiknya. Ia menyebut geng seperti Tren de Aragua dan MS-13 sebagai kelompok teroris, dan bahkan membuka kemungkinan mengirim warga AS yang melakukan kejahatan kekerasan ke penjara El Salvador.
Namun di balik pidato-pidato keras itu, muncul cerita-cerita pilu dari lapangan. Beberapa pengacara menceritakan, klien mereka dideportasi hanya karena memiliki tato.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah Kilmar Abrego Garcia, warga Maryland. Ia dideportasi ke CECOT bulan lalu, namun kemudian pemerintah mengakui bahwa itu adalah “kesalahan administratif”. Ironisnya, alih-alih meminta maaf atau memperbaiki prosedur, Trump justru menyebarkan narasi bahwa Garcia adalah anggota geng. Ia bahkan mengunggah foto yang tampaknya telah diedit, dengan tulisan “MS-13” di buku jarinya.
“Presiden murah hati,” kata Laura Loomer, influencer konservatif, dalam sebuah siaran. Ia memuji Trump karena hanya mendeportasi para migran ilegal, “alih-alih menembak mereka mati di perbatasan.”
Sementara itu, hakim-hakim Mahkamah Agung yang membekukan deportasi menjadi sasaran serangan baru dari kubu sayap kanan. Jesse Kelly, tokoh konservatif lainnya, menanggapi perintah Mahkamah lewat satu kalimat tajam di media sosial: “Ignore the Supreme Court.”***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































