TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa batas penghasilan maksimal untuk penerima rumah subsidi dinaikkan menjadi Rp 12 juta bagi yang belum menikah dan Rp 13 juta bagi yang sudah menikah.
“Terkait perumahan di kawasan Jabodetabek, kesepakatan kami batas maksimal penghasilan penerima Rp 12 juta bagi yang belum menikah, dan Rp 13 juta bagi yang sudah menikah,” ujar Maruarar, dikutip dari beritasatu.com, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Menteri PKP yang dijadwalkan terbit pada 21 April 2025.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan alokasi rumah subsidi berdasarkan profesi. Dari total tiga juta unit rumah subsidi, sebanyak 220.000 unit dialokasikan secara khusus untuk profesi tertentu.
Maruarar berharap, kebijakan ini dapat mempercepat realisasi program perumahan rakyat serta meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau dan layak. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































