Eks Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan: Korbannya Anak di Bawah Umur

Penangkapan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

TIMETODAY.ID — Penangkapan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan publik. Perwira polisi ini diamankan oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 20 Februari 2025. Kasus ini mengungkap dugaan serius terkait penyalahgunaan narkoba serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Mabes Polri. Kasus ini berkembang cepat, dan dalam waktu singkat, ia dimutasi dari jabatannya serta resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Terbongkarnya Kasus yang Mengejutkan

Advertisement

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengumumkan penangkapan AKBP Fajar pada Senin, 3 Maret 2025. “Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam (Mabes Polri),” ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT bersama Bareskrim Polri mengungkap berbagai fakta mengejutkan. AKBP Fajar diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga disinyalir menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan video porno anak di internet.

Baca Juga :  Profil Salim Said, Tokoh Besar Pers Indonesia yang Meninggal Dunia

Jejak Bukti yang Menguatkan Dugaan

Polisi mengumpulkan berbagai bukti yang memperkuat dugaan terhadap AKBP Fajar, termasuk:

  • Keterangan sembilan saksi
  • Rekaman CCTV
  • Baju korban
  • Delapan video kekerasan seksual

Salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah seorang wanita yang diduga berperan dalam memasok anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Setelah serangkaian investigasi dan pengumpulan bukti, akhirnya tim gabungan menangkapnya dan membawanya ke Jakarta.

Pernyataan Resmi dan Penahanan

Pada 13 Maret 2025, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri. “Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ungkap Brigjen Agus.

Lebih lanjut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran video porno anak di internet.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Peserta Daerah Sambut Kongres PWI 2025

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Mutasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Sebagai langkah tegas, AKBP Fajar Widyadharma dimutasi ke Pamen Yanma Polri, dan posisinya sebagai Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino. Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara serius dan transparan.

Saat ini, proses hukum terhadap AKBP Fajar terus berjalan. Selain menghadapi sidang kode etik, ia juga tengah menjalani proses penyelidikan pidana di Bareskrim Polri. Publik menanti perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenangnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel