
TIMETODAY.ID — Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku, Mohamad Rafli Barizi, diketahui telah merencanakan aksi perampokan tersebut sejak seminggu sebelumnya di Kori Nuansa Barat III, Jimbaran. Ia berniat mencuri barang-barang milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul, mengungkapkan bahwa tersangka, yang bekerja sebagai buruh proyek, telah mengamati rumah korban selama sepekan sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku ini motifnya memang ekonomi. Yang bersangkutan baru bekerja di tempat kerja di situ sekitar satu minggu. Sekitar satu minggu memang niatnya untuk masuk mencuri,” ujarnya, Senin.(24/2)
Saat melakukan aksi pencurian, korban, Kartini, memergoki tersangka. Hal ini membuat Rafli langsung menyerang dengan pisau yang dibawanya. Namun, pisau tersebut patah, sehingga ia mengambil pisau dapur dari dalam rumah untuk kembali menikam korban.
Tak hanya itu, anak korban, DPKS (24), yang menyaksikan kejadian tersebut, juga menjadi sasaran. Pelaku, yang panik, langsung mencekik anak korban dan membantingnya ke lantai hingga pingsan dengan luka memar di wajah. Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan membawa dua unit handphone dan satu cincin emas milik korban.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menjelaskan bahwa peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.14 Wita. Rafli memasuki rumah korban dengan memanfaatkan tangga proyek yang berada di belakang rumah Kartini.
“Modus pelaku dengan bantuan tangga proyek belakang rumah dan naik ke balkon, dari balkon turun ke dalam rumah dan dilihat oleh korban yang pada saat itu keluar dari kamar tidur dan saat itulah dilanjutkan penusukan,” jelasnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama, Minggu (23/2), sekitar pukul 16.30 Wita. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta Selatan menangkapnya saat bersembunyi di kos temannya di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Akibat perbuatannya, Rafli dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































