TIMETODAY.ID – Status hukum Vadel Badjideh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan dari Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal terkait persetubuhan anak di bawah umur.
“Yang kita terapkan di pasal Undang-undang perlindungan anak pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur,” ujar PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2/2025).
Dengan pasal tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kompol Nurma Dewi.
Saat ini, Kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari Vadel Badjideh setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani berjalan selama tujuh bulan di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan pencabulan terhadap Laura Meizani alias Lolly, yang masih di bawah umur.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































