Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Ar Rasyid Minta Tinjau Ulang Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg oleh Pengecer

Lukmanudin Ar Rasyid
Pekerja tengah menurunkan tabung gas LPG 3 kilogram dari truk di salah satu agen di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid, mendesak pemerintah pusat, Pertamina, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera meninjau ulang kebijakan yang melarang penjualan Gas LPG 3 Kg oleh pengecer.

Menurut Lukmanudin, kebijakan ini perlu dievaluasi karena ketersediaan pangkalan yang belum merata, terutama di daerah-daerah.

“Keberadaan pangkalan masih terbatas, bahkan di tingkat RW dan Dusun pun belum tentu ada,” ungkap Lukmanudin dalam wawancara dengan timetoday.id, Selasa (4/2/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Setelah Global Sumud Flotilla, Kini FFC Coba Tembus Blokade Israel

Ia juga menjelaskan bahwa warung pengecer sangat membantu masyarakat, terutama karena di setiap RT biasanya terdapat warung yang menjual gas LPG 3 Kg.

Kebijakan baru ini, lanjut Lukmanudin, telah menimbulkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan gas LPG 3 Kg.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Awasi Harga LPG 3 Kilogram, Pengecer Nakal Terancam Penalti!

“Karena adanya panic buying, masyarakat mulai memborong gas melon untuk disimpan sebagai stok,” tambahnya.

Lukmanudin berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih baik, termasuk mengkaji peluang kerjasama antara agen dengan desa untuk membentuk pangkalan bekerja sama dengan BUMDES.

Reporter : Amelia Azizah 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel