TIMETODAY.ID – Iwan Fals, penyanyi legendaris Indonesia, baru-baru ini diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu.
Pada tahun 2021, istrinya, Rosanna Listanto, melaporkan seseorang berinisial KS atas dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI).
Laporan tersebut diproses di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika mengatakan kliennya ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2021.
“Jadi, om Iwan dan tante Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau enggak salah,” kata Andhika.
Iwan Fals dan istrinya memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Selama pemeriksaan, mereka dijelaskan mengenai proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2021. Iwan Fals menyatakan bahwa mereka hadir dengan itikad baik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Pemeriksaan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik seperti Iwan Fals. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































