TIMETODAY.ID, BOGOR – Pada awal tahun 2025, sebuah insiden di Curug Ciparay, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah muncul video viral di media sosial yang menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) kepada wisatawan.
Dalam video tersebut, seorang pria terlihat meminta uang masuk sebesar Rp256.000 kepada delapan wisatawan yang hendak memasuki kawasan tersebut. Setelah terjadi negosiasi, pria itu menurunkan tarif menjadi Rp150.000.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, mengungkapkan bahwa insiden ini sebenarnya terjadi pada November 2024.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai A Bin Atu, mengaku sebagai relawan yang membantu memberikan informasi terkait pembayaran tiket masuk dan aturan lainnya di kawasan Curug Ciparay. Namun, tindakannya tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Setelah video tersebut menjadi viral, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski demikian, pelaku tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan serta pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan, yang merasa kecewa dan mempertanyakan pengelolaan kawasan wisata Curug Ciparay.
Beberapa pengunjung bahkan menyatakan enggan untuk kembali berkunjung karena pengalaman buruk tersebut.
Pihak pengelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang mengelola area Curug Ciparay, diharapkan meningkatkan pengawasan agar praktik pungli tidak kembali terjadi.
Langkah ini penting untuk menjaga citra positif objek wisata, memberikan rasa aman, dan memastikan kenyamanan bagi wisatawan yang datang.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































