
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah bangunan minimarket yang tengah dalam proses pembangunan di kawasan Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, diduga belum mengantongi izin resmi.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Muhammad Hutri, menegaskan pembangunan minimarket di kawasan pemukiman padat penduduk melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 82.b poin 2, usaha perdagangan di kawasan tersebut hanya diperbolehkan berskala lingkungan seperti warung.
“Jika mengacu pada Perda RTRW, kehadiran minimarket di kawasan pemukiman berkepadatan tinggi seperti Pondok Rumput, Kebon Pedes, tidak bisa diizinkan,” ujar Hutri, Selasa (17/12/2024).
Hutri mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola agar menghentikan pembangunan. Surat peringatan itu juga telah disampaikan ke Satpol PP Kota Bogor.
Menurut Hutri, pengelola seharusnya mengajukan izin melalui prosedur Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan kesesuaian dengan zonasi tata ruang.
“Sampai saat ini, jika melihat RTRW, minimarket di kawasan tersebut belum bisa diizinkan,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kebon Pedes, Muhammad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui terkait izin pembangunan minimarket tersebut.
“Wah, saya tidak tahu soal izinnya,” katanya singkat.
Pembangunan minimarket ini menuai perhatian dari warga sekitar dan memicu pertanyaan terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek komersial di wilayah pemukiman.
Hingga kini, Pemerintah Kota Bogor masih diminta untuk mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut. ***




































