TIMETODAY.ID, SEMARANG – Oknum polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berinisial R dengan pangkat Aipda, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).
Polisi menjerat Aipda R dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Melansir beritasatu.com, Kamis (28/11/1014) Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa tindakan Aipda R berakibat pada hilangnya nyawa korban.
“Sesuai laporan polisi (LP) dari keluarga korban, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Artanto.
Aipda R juga ditahan atas dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api (senpi). “Untuk sementara, Aipda R ditahan karena ditemukan adanya pelanggaran prosedur penggunaan senpi atau excessive action, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tambahnya.
Selain proses pidana, pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan senjata api oleh tersangka masih dalam pemeriksaan.
Korban GRO, siswa SMKN 4 Semarang, tewas akibat tembakan yang dilepaskan Aipda R. Berdasarkan keterangan polisi, tembakan itu dilepaskan saat Aipda R berusaha melerai tawuran.
Namun, pihak SMKN 4 Semarang menyatakan bahwa korban tidak pernah terlibat dalam tawuran. Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menegaskan bahwa GRO merupakan siswa berprestasi yang aktif dalam kegiatan Paskibra.
“Kebetulan mereka adalah anak terpilih yang mengikuti ekstrakurikuler Paskibra. Ketiga anak tersebut tidak pernah tercatat maupun terlibat tawuran,” kata Agus.
Hingga kini, polisi masih mendalami insiden tersebut dan memastikan penegakan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































