
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan seorang oknum Bankir atau pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Bogor berinisial CI atas kasus kredit fiktif senilai Rp725 juta. CI resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/11/2024).
Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi (Kasubsi Ispolkesosbudhamkam) Intelejen dan Penerangan Hukum Kejari Bogor, Dowi Handinata, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk mengajukan kredit.
“Dia mencairkan dana fiktif ke rekening pribadi, bukan untuk perusahaan. Total kerugian sekitar Rp725 juta,” ungkap Dowi, Kamis (28/11/2024).
Menurut Dowi, tersangka telah menguasai dokumen perusahaan sejak 2014 dan mulai melakukan kredit fiktif pada 2018.
“CI menggunakan dokumen tersebut seolah-olah ia diutus oleh perusahaan,” jelasnya.
CI saat ini ditahan di Lapas Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (Cr3)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































