Oknum Bankir BNI Bogor Tersandung Kredit Fiktif Senilai 725 Juta Rupiah

Bankir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan seorang oknum Bankir atau pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Bogor berinisial CI atas kasus kredit fiktif senilai Rp725 juta. Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan seorang oknum Bankir atau pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Bogor berinisial CI atas kasus kredit fiktif senilai Rp725 juta. CI resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/11/2024).

Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi (Kasubsi Ispolkesosbudhamkam) Intelejen dan Penerangan Hukum Kejari Bogor, Dowi Handinata, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk mengajukan kredit.

Baca Juga :  Bupati Bogor dan Mendagri Perkuat Antisipasi Bencana serta Pengamanan Nataru

“Dia mencairkan dana fiktif ke rekening pribadi, bukan untuk perusahaan. Total kerugian sekitar Rp725 juta,” ungkap Dowi, Kamis (28/11/2024).

Advertisement

Menurut Dowi, tersangka telah menguasai dokumen perusahaan sejak 2014 dan mulai melakukan kredit fiktif pada 2018.

Baca Juga :  Geger Penemuan Mayat Bayi di Kali Ciluar, Polisi Buru Orang Tua Pembuang

“CI menggunakan dokumen tersebut seolah-olah ia diutus oleh perusahaan,” jelasnya.

CI saat ini ditahan di Lapas Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel