Menteri Hanif Faisol Dorong Registrasi Laboratorium Lingkungan untuk Legalitas Data

Hanif Faisol,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Foto : Ist

TIMETODAY.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan pentingnya integrasi menyeluruh di laboratorium yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Pernyataan ini disampaikan Hanif saat mengunjungi Pusat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (29/10/2024).

Dari total 1.426 laboratorium yang telah terakreditasi oleh KAN, hanya 221 yang terdaftar di KLHK sebagai laboratorium lingkungan.

Advertisement

“Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang mendapatkan status registrasi,” jelas Hanif.

Dia menekankan bahwa pendaftaran di BSILHK sangat penting untuk menjamin hasil laboratorium memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan rujukan resmi dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan.

“Sebenarnya ada banyak laboratorium, yaitu 1.426 yang sudah terakreditasi. Namun, hanya 221 yang terdaftar untuk memberikan kewenangan dalam menghasilkan hasil laboratorium yang akurat, sehingga bisa menjadi rujukan untuk menangani masalah lingkungan,” imbuh Hanif.

Baca Juga :  KLH Akan Hapus Sanksi Administratif Belasan KSO Ekowisata di Puncak

Sementara itu, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, mengungkapkan bahwa tantangan utama tidak hanya terkait jumlah laboratorium, tetapi juga distribusinya yang tidak merata.

“Sebagian besar laboratorium yang terdaftar berada di Sumatra dan Jawa, sementara Kalimantan hanya memiliki sedikit dan Papua hanya memiliki satu laboratorium lingkungan terdaftar. Ini menjadi masalah karena provinsi-provinsi tersebut bertanggung jawab untuk mengukur indeks kualitas lingkungan, seperti kualitas udara, air, dan laut,” terang Ary.

Ia menjelaskan bahwa laboratorium yang belum terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasil uji mereka tidak bisa dijadikan dasar untuk dokumen lingkungan, laporan, atau penegakan hukum.

Baca Juga :  Hanif Faisol Pimpin Aksi Bersih di Kota Bogor, 70 Persen Sampah Kota Belum Terolah

Hal ini sering kali membuat pihak-pihak di luar Jawa harus melakukan pengujian di laboratorium yang berada di Jawa, yang berdampak pada efisiensi dan akurasi data.

Ary juga menekankan pentingnya mendorong lebih banyak laboratorium terakreditasi untuk teregistrasi di KLH.

“Menteri Lingkungan Hidup berharap setidaknya setengah dari jumlah laboratorium tersebut bisa teregistrasi dalam waktu satu tahun. Namun, kita perlu cermat dalam mengevaluasi jenis laboratorium yang ada, baik itu di bidang lingkungan, kesehatan, maupun pertanian,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti dari hasil laboratorium yang terdaftar adalah hal yang sangat penting.

“Ke depan, KLH harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan laboratorium, baik yang ada di daerah maupun swasta,” tutupnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel