Tata Ulang Kawasan Puncak, 194 Kios PKL Akan Dibereskan

PKL
Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Para Pedagang Memberikan Perlawanan. Foto : Instagram @bogorfeeds.

TIMETODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Setelah sebelumnya menertibkan 329 kios PKL, pada tahap kedua ini Pemkab Bogor akan menertibkan 194 kios.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengungkapkan bahwa data untuk pembongkaran bangunan liar tahap kedua telah diterima dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“Informasi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), penertiban akan dilakukan terhadap 194 bangunan,” kata Asmawa, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

Ia menambahkan bahwa rencana relokasi pedagang tahap kedua saat ini sedang dalam proses administrasi, dengan pemberian teguran tertulis kepada para PKL.

Baca Juga :  33 Truk Tambang di Tangerang Diamankan Polisi

Asmawa sendiri memimpin langsung penertiban PKL tahap pertama di kawasan Puncak pada Senin (24/6/2024) lalu, meskipun menghadapi penolakan dari sebagian pedagang.

Dalam penertiban ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, yang terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, serta 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Asmawa memastikan bahwa perekonomian para PKL di kawasan wisata akan meningkat setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga :  Kesejahteraan Masyarakat Jadi Fokus Utama Jaro Ade di Kampung Bengkok

Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah berlangsung sejak 2020-2021.

Diketahui, Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor memiliki kapasitas 516 kios, terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah, seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering, seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik untuk pedagang basah maupun kering. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================