RSUD Leuwiliang Berikan Pemahaman Cara Menggunakan Obat dan Jamu

RSUD LEUWILIANG
FOTO : Dok RSUD Leuwiliang

TIMETODAY.ID RSUD Leuwiliang kembali mengedukasi masyarakat melalui Teman FM dengan mengusung tema ‘Memahami Label Obat: Tips Aman Mengonsumsi Obat dengan Bijak’.

Sesi ini menghadirkan Ugi Rahman Kustiawan, S.Farm., Apt., seorang apoteker berpengalaman dari RSUD Leuwiliang, sebagai narasumber.

“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membaca dan memahami label obat sebelum mengonsumsinya,” ujar Ugi Rahman Kustiawan.

Advertisement

Menurut Ugi Rahman Kustiawan, label obat memuat berbagai informasi penting yang harus diketahui oleh konsumen.

“Label obat biasanya mencantumkan nama obat, bahan aktif, indikasi atau kegunaan, dosis yang dianjurkan, cara penggunaan, efek samping, peringatan, tanggal kedaluwarsa, dan instruksi penyimpanan,” jelas Kustiawan.

Dia menjelaskan, memahami informasi ini sangat penting agar obat dapat digunakan dengan benar dan aman. Selain itu, dia pun menginformasikan kandungan dan cara penggunaan.

“Pabrikan farmasi juga mencantumkan logo khusus yang menjadi kode obat. Setiap logo memiliki arti yang berbeda sebagai informasi keamanan penggunaan,” katanya.

Sebagai contoh, lanjut dia, Obat Bebas memiliki simbol lingkaran hijau dengan garis tepi hitam, berarti obat ini dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan tanpa peringatan khusus. Namun, di dalam kemasannya sudah terdapat petunjuk penggunaan dan penyimpanan.

Baca Juga :  Dukungan KIM Plus untuk Rudy Susmanto-Jaro Ade di Megamendung-Ciawi Makin Kuat

“Kemudian Obat Bebas Terbatas dengan simbol lingkaran biru dengan garis tepi hitam, merupakan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun dengan ketentuan maksimal pembelian tertentu,” uangkapnya.

Kemudian, lanjut dia, ada Obat Keras dengan simbol lingkaran merah dengan garis tepi dan huruf “K” berwarna hitam di tengah.

Obat ini harus dibeli dengan resep dokter. Penggunaan obat keras seperti antibiotik dan obat penenang memerlukan pengawasan medis,” katanya.

Ada pula Obat Golongan Narkotika dengan simbol lingkaran putih dengan garis tepi dan simbol palang medali merah.

Obat ini dapat mempengaruhi perilaku seseorang dan tidak boleh diberikan tanpa resep dokter serta disertai aturan pakai yang jelas,” terangnya.

Masyarakat bukan hanya diberikan pemahaman mengenai obat – obatan tapi, Kustiawan juga menjelaskan tentang penggolongan jamu atau obat herbal yang memiliki simbol khusus

Seperti Jamu dengan simbol warna hijau dengan gambar pohon, merupakan jamu berbahan dasar herbal atau tanaman tradisional.

“Ada juga Obat Herbal Terstandar (OHT) dengan simbol tiga bintang berwarna hijau, merupakan obat yang menggunakan bahan-bahan yang sudah memiliki standar tertentu,” katanya.

Baca Juga :  Acara Kenaikan Kelas Sekolah Terancam Batal

Kemudian ada Fitofarmaka dengan simbul mirip serpihan salju berwarna hijau, yang merupakan obat yang menggunakan bahan tanaman yang ditanam dengan kategori tertentu dan memiliki standar kualitas yang ketat.

“Yang terpenting membaca dan memahami label obat untuk mencegah risiko overdosis, interaksi obat yang berbahaya, dan efek samping yang tidak diinginkan. Dengan memahami label, pasien dapat memastikan penggunaan obat yang tepat dan efektif,” katanya.

Dia pun menyarankan agar pasien berkonsultasi dengan apoteker atau dokter jika ada pertanyaan atau keraguan mengenai penggunaan obat.

Kustiawan juga memberikan tips cara menyimpan obat dengan benar dengan cara, obat harus disimpan sesuai dengan petunjuk pada label, biasanya di tempat sejuk dan kering, terhindar dari sinar matahari langsung dan kelembapan. Beberapa obat mungkin perlu disimpan di lemari es.

“Edukasi seperti ini harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman dan bijak,” pungkasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================