Cek Harga Tiket Kapal Laut untuk Mobil-Motor Mudik Lebaran

harga tiket
Foto : Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Sebelum merencanakan perjalanan menggunakan kapal laut dengan membawa kendaraan pribadi seperti mobil atau motor disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu harga tiket tambahannya untuk setiap tujuan.

Ada biaya khusus untuk penyeberangan kendaraan. Jadi, ketika hendak membawa kendaraan saat menyeberang pulau dengan kapal, harga tiketnya pasti akan berbeda dengan tiket tanpa membawa kendaraan.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, penting untuk mengetahui harga tiket kapal laut untuk mobil atau motor pribadi dan mempersiapkan syarat serta tips aman dalam membawa kendaraan saat menyeberang pulau.

Advertisement

Harga tiket kapal laut untuk mobil pribadi disebut juga sebagai tarif kendaraan penumpang. Penetapan tarif ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2019.

Jika Anda berencana membawa mobil pribadi, biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan golongan kendaraan yang digunakan. Untuk perhitungannya, bagi mereka yang menyeberang dengan mobil pribadi, hanya dikenakan harga tiket kendaraan, tidak dihitung per penumpang seperti tiket penumpang pejalan kaki.

Baca Juga :  Link Pembelian Tiket Kereta Lebaran 2024 yang Sudah Bisa Dipesan, Buruan Sebelum Habis!

Misalnya, harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni untuk mobil pribadi dapat dilihat di bawah ini:

Layanan Reguler:

  • Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter): Rp457.700
  • Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter): Rp916.250
  • Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter): Rp1,51 juta

Layanan Ekspres:

  • Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter): Rp644 ribu
  • Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter): Rp1,13 juta
  • Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter): Rp1,89 juta

Untuk membeli tiket kapal laut untuk sepeda motor, calon penumpang harus memesan tiket melalui aplikasi Ferizy yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store. Saat mendaftar, Anda diminta untuk memasukkan data diri seperti nomor KTP dan nomor kendaraan.

Baca Juga :  Dandim 0600 Kota Bogor Imbau Masyarakat Untuk Mudik Lebaran Lebih Awal

Kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan kapasitas di bawah 500cc masuk ke dalam kategori kendaraan Golongan II. Aplikasi tersebut telah menyediakan menu drop down yang memberikan pilihan jenis kendaraan kepada penumpang.

Setelah memasukkan data penumpang dan kendaraan, akan muncul rincian biaya yang harus dibayarkan penumpang.

Tarif kendaraan golongan 2 untuk sepeda motor adalah sebesar Rp29.050 berdasarkan aplikasi Ferizy.

Untuk penyeberangan beberapa pulau dari berbagai kota di Indonesia, berikut ini adalah rincian harga tiket kapal laut untuk mobil pribadi yang perlu disiapkan.

Namun, sebaiknya selalu periksa langsung jika terjadi perubahan tarif.

Perlu diingat bahwa biaya membawa mobil naik kapal dikenakan berdasarkan jenis kendaraan yang dibawa. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================