Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan? Berikut Jadwalnya!

Pilpres dan Pileg 2024
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Proses pemilu tahun 2024 saat ini sedang memasuki fase rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.

Berbicara tentang pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024, jadwalnya diatur sesuai dengan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut adalah rincian mengenai kapan hasil Pilpres dan Pileg 2024 diumumkan:

Advertisement

1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan hasil pemilu secara nasional dan jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan calon presiden, partai politik untuk calon anggota DPR, dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

2) KPU Provinsi diwajibkan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Akhir Jejak Pelaku Prostitusi Online usai 4 Tahun Jalankan Bisnis Haramnya

3) Sementara KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Perlu dicatat bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat mengikuti penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Selain itu, untuk penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua partai politik peserta pemilu akan diikutkan.

Menurut undang-undang tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara secara nasional dengan setidaknya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  Atang Trisnanto Minta Masyarakat Kawal Hasil Suara hingga Pengumuman Resmi KPU

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan mengikuti putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden.

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara secara bertahap adalah sebagai berikut:

  • Pleno Kecamatan: 15 Februari – 2 Maret 2024
  • Pleno PPLN: 15 Februari – 22 Februari 2024
  • Pleno Kabupaten/Kota: 17 Februari – 5 Maret 2024
  • Pleno Provinsi: 19 Februari – 10 Maret 2024
  • Pleno Nasional: 22 Februari – 20 Maret 2024. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================