9 Anggota Reserse Polres Bogor Dicopot Buntut Kasus Salah Tangkap

kasus salah tangkap
Tangkapan layar kamera pengawas detik-detik Subur dan Titin jadi korban salah tangkap.

TIMETODAY.ID – Sembilan anggota reserse kriminal Polres Bogor yang terlibat dalam kasus salah tangkap dicopot dan dibebastugaskan dari jabatannya.

Peristiwa salah tangkap yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) penjual keripik asal Bogor, Subur (45) dan Titin (43), terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (7/2/2024) lalu, peristiwa salah tangkap terekam kamera pengawas atau CCTV yang kemudian viral di media sosial.

“Sudah dicopot. Sembilan orang termasuk anggota reskrim dan semua yang terlibat sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari,” Ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.

Advertisement
Baca Juga :  Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio, Sambut Sinergi Baru Kapolres Bogor AKBP Wikha

Mereka ditangkap oleh anggota polisi saat sedang menuju pasar untuk berjualan, setelah mobil putih tempat mereka berada dihentikan di sebuah SPBU.

Meskipun mereka sempat diikat dan dibawa ke dalam mobil penyidik, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pasangan ini terbukti tidak terlibat dalam kasus perampokan yang sedang diungkap oleh kepolisian.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Gunungsindur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa penangkapan salah ini terjadi dalam rangka pengungkapan kasus perampokan yang melibatkan tujuh pelaku, beberapa di antaranya telah ditangkap.

Upaya untuk menangkap tersangka lainnya di daerah Pasir Angin, Cileungsi, pada Rabu (7/2/2024), sayangnya berujung salah tangkap terhadap pasangan Subur dan Titin.. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel