Syarat dan Cara Cek Bantuan KIS PBI JK 2024 Online

PBI JK

TIMETODAY.ID – Bagi warga Indonesia yang menghadapi kesulitan ekonomi, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) pada tahun 2024.

Salah satu inisiatif dalam program ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Advertisement

Penerima bansos ini nantinya akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya. Seluruh biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak langsung diterima oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa dikenakan biaya.

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu. Bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di daerah tempat penerima terdaftar.

Baca Juga :  Ravindra Airlangga Didaulat Jadi Ketua Tim Pemenangan Jaro Ade Menuju F-1

Kriteria penerima Bansos PBI JK 2024 ditetapkan oleh Kementerian Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Data fakir miskin dan orang tidak mampu yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial untuk membentuk data terpadu.

Data terpadu yang dihasilkan oleh Kementerian Sosial akan diuraikan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota, menjadi dasar bagi penentuan jumlah PBI Jaminan Kesehatan secara nasional. Kementerian Kesehatan kemudian mendaftarkan jumlah PBI Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kementerian Sosial akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga :  Gunung Kidul Diguncang Gempa, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya data ganda, informasi penerima yang telah meninggal, atau mereka yang tidak lagi termasuk dalam kategori miskin.

Syarat penerima Bansos PBI JK 2024 mencakup registrasi di DTKS, kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk mengecek status penerima Bansos PBI JK 2024, dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui layanan WhatsApp dengan memasukkan nomor call center BPJS Kesehatan dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Demikianlah informasi tentang program Bansos PBI JK 2024, semoga bermanfaat! ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================