Disperdagin Bogor Gelar Sidak Usai Temuan Mi dan Kulit Pangsit Diduga Berbahan Kimia Berbahaya

Disperdagin
Sidak di Pasar Jambu Dua memastikan mi dan kulit pangsit diduga berbahaya sudah ditarik dari peredaran, menunjukkan komitmen pedagang dan pemerintah menjaga keamanan pangan warga Bogor. ( foto/ idntimes.com )

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperdagin) Kota Bogor bergerak cepat setelah kepolisian menemukan dugaan peredaran mi dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya. Pada Senin (1/12/2025), sidak mendadak dilakukan di Pasar Jambu Dua demi memastikan keamanan pangan bagi warga Kota Hujan.

Dalam pengecekan tersebut, produk-produk yang sebelumnya dikhawatirkan beredar sudah tidak ditemukan di lapak pedagang. Respons cepat pedagang menarik stok jualan mereka pun menjadi perhatian.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Disperdagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah, memimpin langsung pengecekan yang berfokus pada dua toko terduga penjual produk bermasalah.

Advertisement

“Hari ini kami melakukan pengecekan ke dua toko di Pasar Jambu Dua untuk memastikan apakah mi dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya masih dijual atau tidak,” ujar Elyis.

Baca Juga :  Grand Cempaka Resort Megamendung Terbakar, Dua Unit Damkar Dikerahkan

Pedagang Langsung Tarik Produk dari Lapak

Disperdagin mengapresiasi langkah sigap pedagang yang langsung menarik produk setelah adanya rilis resmi dari kepolisian. Kesadaran para pedagang ini dinilai membantu mencegah risiko lebih besar pada konsumen.

“Pedagang langsung menarik jualan mereka setelah mengetahui adanya dugaan bahan berbahaya. Jadi saat kami mengecek hari ini, produk tersebut sudah tidak beredar lagi,” kata Elyis.

Respons cepat ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap keamanan pangan di pasar tradisional.

Dugaan Kandungan Tawas dalam Produk

Elyis menyebut dugaan adanya kandungan tawas ilegal dalam produk mi dan kulit pangsit tersebut. Bahan kimia ini tidak tercantum dalam komposisi resmi. Ia menegaskan bahwa soal dampak kesehatan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan, sementara evaluasi produk berada di tangan BPOM.

Baca Juga :  KPU Kota Mulai Mutakhirkan Data Pemilih Gubernur-Wagub dan Wali Kota-Wawalkot 2024

Disperdagin juga memberikan imbauan kepada para pedagang makanan olahan, seperti penjual mi ayam dan bakso, agar lebih cermat memilih bahan baku.

“Jangan hanya tergiur harga murah. Kalau bahan pangan berbahaya, justru merugikan pembeli dan merusak kepercayaan pelanggan,” tegasnya.

Sidak Berlanjut ke Seluruh Pasar Tradisional

Sidak ini dipastikan bukan yang terakhir. Disperdagin Kota Bogor akan melanjutkan pengawasan ke seluruh pasar tradisional di bawah PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran produk pangan berbahaya.

“Kami akan bergerak bersama PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh pasar di Kota Bogor aman dari peredaran produk pangan berbahaya,” ujar Elyis.

Ia menegaskan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengelola pasar, dan para pedagang. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel