Logo Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp27 Miliar

Molly Tea
Molly Tea dan Louis Vuitton. Foto: internet

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Merek minuman teh asal China, Molly Tea, dinyatakan kalah dalam sengketa merek dagang melawan rumah mode mewah asal Prancis, Louis Vuitton (LV). Pengadilan di China memutuskan logo berbentuk bunga yang digunakan Molly Tea melanggar hak atas merek dagang milik Louis Vuitton yang telah lebih dahulu terdaftar.

Putusan tersebut memicu perbincangan luas di media sosial China, terutama mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dan penggunaan motif budaya tradisional dalam identitas sebuah merek.

Berdasarkan laporan media China pada 2 Juli 2026, Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu menyatakan Molly Tea bersama salah satu gerai waralabanya di Distrik Wuzhong telah melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga empat kelopak milik Louis Vuitton.

Advertisement

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan perusahaan minuman yang berbasis di Shenzhen itu untuk menghentikan penggunaan logo yang dipermasalahkan. Selain itu, Molly Tea diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan, atau sekitar Rp27,2 miliar, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Louis Vuitton.

Berawal dari Kemiripan Logo

Sengketa bermula dari desain logo Molly Tea yang menggunakan motif bunga empat kelopak. Louis Vuitton menilai bentuk tersebut memiliki kemiripan dengan pola bunga ikonik yang menjadi bagian dari monogram merek fesyen mewah tersebut.

Baca Juga :  Buronan Kasus Kripto Internasional Chen Zhi Resmi Diekstradisi ke China

Gugatan diajukan Louis Vuitton pada Mei 2025, sementara putusan dibacakan pada 29 Juni 2026. Molly Tea telah menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Sejak Maret 2024, Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya diketahui mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek dagang bergambar bunga ke Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China.

Permohonan itu mencakup berbagai kategori usaha, mulai dari restoran, akomodasi, periklanan, hingga produk makanan siap saji. Namun, sebagian besar pengajuan ditolak. Hanya merek yang memuat karakter Mandarin untuk nama “Molly Tea” yang memperoleh perlindungan hukum.

Jadi Perdebatan di Media Sosial

Putusan tersebut langsung menjadi sorotan publik. Tagar mengenai gugatan Louis Vuitton terhadap Molly Tea dilaporkan telah ditonton lebih dari 360 juta kali di media sosial China.

Sebagian warganet menilai desain Molly Tea memang terlalu menyerupai motif khas Louis Vuitton sehingga berpotensi membingungkan konsumen. Namun, tidak sedikit pula yang beranggapan kedua logo memiliki perbedaan visual yang cukup jelas dan berasal dari industri yang berbeda.

Perdebatan juga berkembang ke persoalan motif tradisional. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah Louis Vuitton layak memperoleh hak eksklusif atas pola bunga yang dinilai memiliki kemiripan dengan ornamen tradisional China.

Mengapa Louis Vuitton Memenangi Gugatan?

Mitra firma hukum Beijing Standzer IP Firm, Kang Lixia, menjelaskan bahwa hukum merek dagang di China menerapkan prinsip “first to file”, yakni pihak yang lebih dahulu mendaftarkan suatu merek akan memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga :  10 Muharram Punya Tradisi Apa? Ini Ragam Amalan Umat Islam di Indonesia

Menurutnya, meski motif bunga tradisional merupakan bagian dari ranah publik yang dapat digunakan siapa saja, hak eksklusif tetap dapat diberikan apabila motif tersebut telah didaftarkan sebagai identitas merek dan memiliki daya pembeda.

Karena Louis Vuitton telah lebih dulu mendaftarkan dan membangun reputasi global atas motif tersebut, perlindungan hukumnya bahkan dapat meluas ke kategori produk yang berbeda apabila dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Perlindungan Merek Tak Hanya Soal Bentuk Logo

Sementara itu, pengacara kekayaan intelektual dari Beijing Zhongwen Law Firm, Liu Bin, mengatakan pelanggaran merek dagang tidak harus menggunakan logo yang identik dengan merek lain.

Menurutnya, yang menjadi pertimbangan utama pengadilan adalah apakah kemiripan tersebut berpotensi membuat konsumen salah mengira asal suatu produk atau mengaitkannya dengan merek yang telah dikenal luas.

Ia menambahkan, meski elemen budaya tradisional tetap terbuka untuk digunakan oleh masyarakat, pemanfaatannya dalam kegiatan komersial harus tetap memperhatikan hak kekayaan intelektual serta menghindari penggunaan desain yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel