
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pergantian kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dari Dadan Hindayana kepada Nanik S Deyang menjadi momentum mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendorong percepatan landasan hukum program tersebut.
Para mitra menilai program senilai triliunan rupiah yang kini berjalan di berbagai daerah itu masih rentan tanpa undang-undang sebagai pelindungnya.
Ketua Yayasan Humairah Sejahtera sekaligus mitra MBG, Alwiyah Maulidiyah, mengatakan kepala BGN yang baru perlu segera memperjuangkan payung hukum yang lebih kokoh bagi program tersebut.
“Kalau program ini menjadi undang-undang, perlindungan bagi para pekerja, mitra, dan masyarakat penerima manfaat akan semakin kuat. Itu yang kami harapkan dari pemerintah dan kepemimpinan BGN yang baru,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Di luar urusan legalitas, para mitra juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola internal BGN. Menurut Alwiyah, kepemimpinan baru perlu membangun organisasi dengan pendekatan yang lebih tenang dan profesional agar kualitas kerja meningkat.
Dampak ekonomi program ini pun kian terasa di daerah. Konsultan Yayasan Surya Telaga Cendekia, Azka Muhammad Pinandito, menyebut kehadiran dapur MBG di Kabupaten Bogor secara nyata menyerap tenaga kerja dan menggerakkan rantai pasok pangan lokal.
“Untuk kebutuhan beras saja, satu dapur bisa menyerap sekitar satu ton dalam seminggu. Dengan empat dapur, berarti sekitar empat ton beras setiap minggu dibeli dari pemasok lokal,” kata Azka.
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Penunjukan itu disambut mitra sebagai peluang untuk memperbaiki program yang mereka sebut sebagai “impian lama” Presiden itu agar tidak sekadar berjalan, tetapi juga terlindungi secara hukum.




































