
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Karya jurnalistik akan didorong masuk sebagai objek perlindungan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang ditargetkan selesai dibahas dan disahkan pada tahun ini. Langkah itu diambil pemerintah sebagai respons atas ancaman disrupsi teknologi digital terhadap keberlangsungan industri media.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu usai berdiskusi dengan insan pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) lalu.
“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Supratman.
Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah akan menggandeng para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pers, guna merumuskan norma yang tepat. Supratman menambahkan, karya jurnalistik perlu memiliki nilai komersial yang dapat dimaksimalkan agar industri media mampu bertahan di tengah persaingan dengan platform digital.
Dorongan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran atas nasib industri media yang tergerus arus digitalisasi. Menurut Supratman, banyak pihak yang menggantungkan penghidupan pada sektor ini.
“Kalau industri ini mati, itu akan menjadi persoalan bagi kita semua,” katanya.
Ia menegaskan, kemajuan teknologi digital yang mempercepat arus informasi semestinya turut memberikan manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru menggerusnya.
Selain karya jurnalistik, RUU Hak Cipta juga akan mencakup perlindungan sektor musik dan karya kreatif lainnya. Namun, Supratman memastikan perlindungan karya jurnalistik menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan beleid tersebut.
Pemerintah berharap regulasi yang tengah disusun itu kelak menjadi payung hukum yang mampu menopang ekosistem industri media yang sehat di era digital




































