
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia hingga kini belum memiliki acuan baku dalam berhubungan dengan wartawan dan media. Mahkamah Agung (MA) pun meminta masukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menyusun pedoman yang selama ini absen.
Kekosongan itu diakui Koordinator Tim penyusun pedoman dari MA, Adji Prakoso, saat berkonsultasi dengan PWI Pusat di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Adji.
MA sejatinya telah mengoperasikan sejumlah platform digital, antara lain Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Namun platform-platform itu berjalan tanpa pedoman yang jelas dan seragam. Sementara kebutuhan publik atas informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.
PWI Pusat mengingatkan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik, termasuk yang dikelola lembaga negara, harus tunduk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menekankan dua aspek yang perlu dimitigasi: produk pemberitaan dan perilaku wartawan. Ia juga mengingatkan agar sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab, bukan langsung melapor ke polisi,” ujar Agus.
Ia menambahkan, tanggung jawab pemberitaan melekat pada institusi media, bukan wartawan secara pribadi.
Konsultasi ini diharapkan menjadi pijakan awal penyusunan pedoman yang profesional dan transparan, sejalan dengan prinsip kebebasan pers.




































