TIMETODAY.ID, BOGOR – IPB University memastikan penanganan dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kampus.
Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi mengatakan, setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan tata tertib kampus.
“Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses penanganan kasus ditangani oleh Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK). Tahapan yang dilakukan meliputi pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit terkait.
Menurut Alfian, proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta asas keadilan.
Penanganan dugaan kasus itu merujuk pada Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
Ia menegaskan, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Selain itu, IPB juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pihak yang terdampak selama proses penanganan berlangsung. Kampus berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara berkala dengan tetap menjaga kehati-hatian dan asas keadilan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































