TIMETODAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran sebelum batas waktu berakhir. Sejumlah pecahan, baik uang kertas maupun logam, kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kebijakan pencabutan dilakukan seiring usia edar uang yang sudah panjang serta kebutuhan pembaruan desain dan teknologi pengaman guna menekan risiko pemalsuan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas rupiah dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Meski tidak lagi berlaku untuk transaksi, masyarakat masih diberi kesempatan menukarkan uang lama tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI di dalam negeri, serta melalui bank umum.
BI menegaskan, setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan, uang yang telah dicabut tidak lagi memiliki nilai tukar. Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kembali simpanan uang lama agar tidak kehilangan hak penukaran.
Sejumlah pecahan memiliki batas waktu penukaran yang berbeda-beda, mulai dari 2028 hingga 2035. Beberapa di antaranya bahkan mendekati tenggat.
Uang yang Segera Jatuh Tempo (2028–2029)
Beberapa pecahan uang kertas lama seperti Rp100 (emisi 1984), Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), dan Rp500 (1988) hanya dapat ditukarkan hingga 24 September 2028.
Sementara itu, uang seri Dwikora tahun 1964 dengan pecahan kecil serta sejumlah uang logam emisi 1970-an memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Koleksi dan Khusus hingga 2035
Untuk uang rupiah khusus (URK), seperti seri peringatan kemerdekaan, cagar alam, hingga edisi internasional, masa penukaran lebih panjang. Sebagian besar dapat ditukarkan hingga 2031, bahkan ada yang berlaku hingga 2035.
Penukaran Bisa Dipesan Secara Online
Untuk mempermudah layanan, BI menyediakan pemesanan penukaran secara daring melalui situs pintar.bi.go.id. Namun, proses penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih.
Dengan beragam batas waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak menunda penukaran. Uang lama yang ditukar sebelum jatuh tempo tetap bernilai sesuai nominalnya, sedangkan yang terlambat tidak lagi dapat digunakan maupun ditukar.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































