MK Beri Waktu Dua Tahun Revisi UU Pensiun Pejabat

pensiun pejabat
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Dok. antikorupsi.org

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tenggat dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi dasar hukum pensiun pejabat tinggi negara. Jika batas waktu terlewati tanpa regulasi pengganti, hak pensiun seumur hidup bagi sejumlah pejabat otomatis gugur.

Putusan bernomor 191/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada Senin (16/3/2026) itu mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, masih berlaku untuk sementara, tetapi kehilangan kekuatan hukum apabila tak segera diperbarui.

Baca Juga :  Lutung Jawa Tersangkut Kabel Listrik di Bogor, Damkar Turun Tangan

Sejumlah pejabat yang terdampak meliputi anggota dan pimpinan DPR, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta hakim Mahkamah Agung. Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan karena hak pensiunnya diatur dalam undang-undang tersendiri.

Advertisement

Dorongan untuk menggugat sistem ini berakar dari sorotan publik atas ketimpangan, anggota DPR berhak atas pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun, sementara pekerja umum harus mengabdi puluhan tahun untuk hak serupa.

Baca Juga :  Jejak Alwi Hamu, Tokoh Pers Indonesia Timur yang Berpulang

MK menilai struktur ketatanegaraan yang telah berubah membuat norma dalam undang-undang lama tidak lagi relevan. Di sisi fiskal, putusan ini membuka peluang pengurangan beban anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pembiayaan pensiun pejabat.

Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Mereka dituntut merancang regulasi baru yang lebih adil, transparan, dan konstitusional dalam waktu terbatas, atau menghadapi konsekuensi berupa penghapusan otomatis hak yang selama ini dianggap sebagai keistimewaan jabatan.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel