Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan

korupsi
Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan. Foto: Ist

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Penahanan dilakukan pada Senin malam (9/3/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait dugaan penyimpangan proyek senilai Rp60 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan lima tersangka yang ditahan terdiri dari:

Advertisement
  • BB – mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan
  • RM – Direktur PT AAN
  • RE – Direktur PT CAP
  • HS – tim pendamping Pj Gubernur
  • RRS – aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar
Baca Juga :  Pemkab Bogor Keruk Sedimentasi Situ Kabantenan

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Dugaan Markup hingga Pengadaan Fiktif

Menurut penyidik, kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel pada 2024. Dalam prosesnya, ditemukan dugaan praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif.

Dari nilai proyek sekitar Rp60 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Penyelidikan Panjang

Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik telah menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2025. Pada 17 Desember 2025, Bahtiar Baharuddin bahkan diperiksa selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara oleh PT DKI Jakarta

Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2025 guna mencegah mereka melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Barang Bukti dan Saksi

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk:

  • Kantor Dinas TPHBun Sulsel
  • Kantor BKAD Sulsel
  • Kantor pihak rekanan proyek

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel