Akun TikTok hingga Roblox Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi Mulai Akhir Maret

anak
ilustrasi bermain sisoal media. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan media sosial.

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa proses penonaktifan akun bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia akan dilakukan secara bertahap. Ia mengakui kebijakan ini kemungkinan menimbulkan kebingungan di awal, baik bagi anak maupun orang tua.

Advertisement

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka. Namun ini adalah langkah yang perlu diambil di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya melalui akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (6/3/2026).

Algoritma Dinilai Jadi Persoalan Utama

Pakar kajian budaya dan media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menilai persoalan penggunaan media sosial pada anak tidak hanya terkait usia pengguna, tetapi juga mekanisme algoritma yang digunakan platform digital.

Baca Juga :  Revolusi Quantum Computing: Seberapa Dekat Kita dengan Komputer Super Cepat?

Menurutnya, algoritma media sosial dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam platform dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian, sensasional, atau memicu emosi.

“Masalahnya bukan sekadar siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna untuk terus berada di dalam platform. Jika algoritma tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” kata Radius, dikutip dari laman UMSurabaya, Minggu (8/3/2026).

Ia mencontohkan platform seperti YouTube dan TikTok yang menggunakan sistem rekomendasi berbasis perilaku pengguna, termasuk jenis video yang ditonton dan lamanya durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten serupa yang dinilai sesuai dengan minat pengguna.

Dalam beberapa situasi, sistem ini dapat membawa pengguna—terutama anak-anak—pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.

Baca Juga :  Timnas Flag Football Indonesia Matangkan Persiapan Menuju Kompetisi Internasional

Negara Lain Sudah Mengatur

Radius menambahkan sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan regulasi untuk mengawasi sistem rekomendasi konten di media sosial. Di Eropa, misalnya, berlaku aturan Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terkait algoritma yang mereka gunakan.

Sementara di Inggris, kebijakan Online Safety Act menuntut platform digital bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, terutama anak-anak.

Literasi Digital Dinilai Sama Pentingnya

Selain regulasi, Radius menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, pembatasan akses dinilai tidak akan sepenuhnya efektif karena anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses media sosial.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab platform juga sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan berjalan optimal, pemerintah juga perlu memperkuat aturan terkait sistem algoritma yang digunakan platform digital.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel