Kasus Mobil Ugal-ugalan Gunung Sahari, Polisi Telusuri Pemilik Asli Kendaraan

mobil ugal-ugalan
Aksi nekat pengemudi mobil hitam yang melawan arus berujung menabrak sejumlah kendaraan di Jakarta Pusat. Foto: dok. VT @ky_barnetto96

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Polisi masih mendalami kasus pengemudi mobil ugal-ugalan yang menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial HM (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku kendaraan yang digunakannya merupakan milik sang kakak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komarudin mengatakan keterangan tersebut masih terus diverifikasi penyidik, termasuk menelusuri kepemilikan kendaraan secara resmi.

“Sementara belum mengaku, dengan alasan itu mobil kakaknya,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (26/2/2026).

Advertisement

Temuan Empat Pelat Nomor

Kasus ini menjadi perhatian karena polisi menemukan empat pelat nomor berbeda di dalam mobil Toyota Calya hitam yang dikendarai tersangka saat melawan arus. Pelat nomor tersebut yakni B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB.

Baca Juga :  Kasus Penciuman Jin BTS Dihentikan: Insiden Fan Meeting dan Tantangan Penyidikan Polisi

Menurut Komarudin, penyidik masih menelusuri tujuan penggunaan sejumlah pelat nomor tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan.

“Untuk pelat nomor ini masih kami dalami untuk apa,” ujarnya.

Polisi juga membuka peluang memanggil pihak yang tercatat sebagai pemilik kendaraan maupun pemegang dokumen resmi mobil tersebut.

“Siapapun pemilik kendaraan tersebut atau yang memegang surat-surat kendaraan (bakal dimintai keterangan),” tambahnya.

Ditemukan Senjata Tajam dan Senpi Mainan

Selain pelat nomor, aparat turut menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil, yakni dua senjata tajam jenis golok dan badik serta sebuah senjata api mainan. Seluruh temuan tersebut kini ditangani oleh penyidik reserse kriminal.

Baca Juga :  Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Bisa Urus Dokumen Gratis

“Itu sedang didalami reskrim,” kata Komarudin.

Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung memastikan HM telah resmi berstatus tersangka setelah aksinya mengemudi secara berbahaya dan menyebabkan kecelakaan beruntun di jalan raya.

“Sudah (jadi tersangka),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait tindakan mengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk mengungkap motif pengemudi membawa berbagai pelat nomor dan barang berbahaya di dalam kendaraan tersebut.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel