TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia tetap memenuhi standar halal nasional. Melalui skema kerja sama internasional, setiap produk dari Negeri Paman Sam nantinya akan mengantongi dua label halal sekaligus.
Kepastian itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pengakuan standar halal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebutkan, keberadaan dua label halal tersebut telah diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yang disepakati kedua negara.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/2/2026).
Pengakuan Standar Halal Antarnegara
Melalui skema MRA, Indonesia mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri setelah melalui proses asesmen ketat. Kerja sama semacam ini sebenarnya bukan hal baru karena BPJPH telah lama menjalin pengakuan standar halal dengan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat.
Artinya, ketika sebuah produk sudah mendapatkan label halal dari otoritas halal di AS, proses sertifikasi di Indonesia tidak lagi dimulai dari tahap awal.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” kata Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.
Skema ini dinilai mempercepat arus perdagangan tanpa mengurangi jaminan halal bagi masyarakat Indonesia.
Konsumen Diminta Tak Perlu Khawatir
BPJPH menegaskan masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk AS yang masuk ke pasar Indonesia setelah kesepakatan tersebut berlaku. Produk yang beredar nantinya justru memiliki dua pengesahan halal sekaligus sebagai bentuk pengawasan berlapis.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang di-rekognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” ujarnya.
Kerja Sama Sudah Terjalin Sejak Lama
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi. Ia menjelaskan pengakuan sertifikasi halal lintas negara telah berlangsung sejak kewenangan sertifikasi halal masih berada di bawah MUI.
Menurutnya, apabila suatu produk dari Amerika telah memiliki sertifikat halal yang diakui secara resmi, maka Indonesia cukup melakukan proses pengakuan tanpa pemeriksaan ulang dari awal.
“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap standar halal tetap terjaga sekaligus mendukung kelancaran perdagangan internasional tanpa mengurangi perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































