Sempat Kabur Usai Tabrak Korban hingga Tewas, Pengendara Motor di Bogor Akhirnya Diringkus

pengendara motor
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 45, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/2/2026). Pengendara motor berinisial AF diamankan setelah terlibat tabrakan yang menewaskan seorang korban dan sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pengendara motor berinisial AF (25) diamankan polisi setelah menabrak pengendara lain hingga meninggal dunia di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 45, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.46 WIB. AF diduga melaju melawan arus sebelum tabrakan terjadi, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa AF mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6872 PPA dari arah Cibinong menuju Bogor dengan posisi melawan arus.

Advertisement
Baca Juga :  Arus Balik Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Puncak Bogor

“Inisial AF dari arah Cibinong menuju Bogor secara melawan arus, menyeberangi jalur dan memasuki lajur lawan arah,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Pada saat bersamaan, korban berinisial MMA melaju dari arah Bogor menuju Jakarta menggunakan sepeda motor B 6511 ZSM di jalur yang semestinya.

“Karena posisi kendaraan tersangka melintang dengan kecepatan cukup tinggi, benturan tidak dapat dihindari,” terang Afif.

Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah insiden terjadi, AF tidak memberikan pertolongan dan meninggalkan tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Viral Video Pemukulan di Jalan Jenderal Sudirman Bogor, Polisi Selidiki

Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Bersama warga, polisi berhasil mengejar dan mengamankan AF beserta kendaraannya.

AF kini dijerat dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedua, Pasal 312 undang-undang yang sama karena dengan sengaja tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan pascakecelakaan, dengan ancaman tiga tahun penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel