TIMETODAY.ID, JAKARTA — Polemik seorang mantan penerima beasiswa negara kembali memantik perdebatan publik mengenai komitmen kebangsaan alumni program pendidikan luar negeri. Video seorang awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang memamerkan paspor Inggris milik anaknya sambil menyebut, “cukup saya WNI, anak jangan”, menuai sorotan luas.
Respons pun datang dari parlemen. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai polemik tersebut perlu disikapi secara bijak, tanpa kehilangan perspektif kepentingan nasional.
“Sebaga Ketua Komisi X DPR RI, saya memandang isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa. LPDP adalah instrumen strategis negara uintuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” demikian dikatakan Hetifah saat dimintai tanggapan, Minggu (23/2/2026) malam.
Menurutnya, viralnya pernyataan DS memunculkan sensitivitas publik di tengah harapan besar masyarakat terhadap penerima beasiswa negara agar kembali berkontribusi bagi Indonesia.
“Ini harus dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Meski demikian, Hetifah menekankan bahwa persoalan kewarganegaraan anak tetap merupakan ranah pribadi keluarga. Negara, kata dia, memiliki fokus berbeda.
“Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya, kembali, dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya,” urainya.
Ke depan, Komisi X DPR menilai penguatan kebijakan LPDP tidak cukup hanya bersifat reaktif. Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat meliputi pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik.
“LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional,” tuturnya.
Polemik bermula dari video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, pemilik akun memperlihatkan surat dari Home Office Inggris sekaligus paspor Inggris milik anak keduanya yang baru diterbitkan.
“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam video tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengonfirmasi DS merupakan penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan program.
Namun, LPDP juga mengungkapkan bahwa suami DS berinisial AP, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP jenjang S2 hingga S3, masih belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah studi.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian pernyataan LPDP pada Jumat (20/2/2026) malam.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi publik mengenai keseimbangan antara hak personal alumni pendidikan luar negeri dengan tanggung jawab moral terhadap negara yang membiayai pendidikan mereka.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































