
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Hampir tiga bulan berlalu pascabanjir besar melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 26 November 2025. Namun hingga kini, ribuan warga masih berusaha kembali menjalani kehidupan normal.
Rumah-rumah belum sepenuhnya bisa dihuni, sebagian warga kehilangan pekerjaan, aktivitas sekolah terganggu, dan rasa trauma masih membayangi, terutama bagi anak-anak.
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri, menyebut bencana tersebut bukan sekadar bencana alam biasa.
“Bencana ini bukan semata-mata bencana alam, tetapi bencana ekologis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Lapor Iklim, Selasa (10/2/2025).
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak permukiman, tetapi juga melemahkan ketahanan energi dan sosial masyarakat di banyak desa terdampak.
1. Ketahanan Pangan yang Masih Rapuh
Di sejumlah wilayah terdampak, kebutuhan dasar warga masih sulit terpenuhi. Ketahanan pangan dan jaring pengaman sosial dinilai belum pulih sepenuhnya.
Di Langkahan, Aceh Utara, sungai yang sebelumnya dangkal mendadak meluap membawa kayu-kayu besar dari wilayah Aceh Tengah. Banjir juga menghancurkan kebun jagung di Kabupaten Pidie Jaya serta menimbun rumah warga dengan lumpur setinggi dua hingga tiga meter.
Sementara itu, di Kabupaten Nagan Raya, dua desa di Gampong Betung nyaris hilang dan hanya menyisakan fondasi bangunan.
Banyak warga kini tinggal di pengungsian dengan fasilitas terbatas, bahkan tanpa aliran listrik. Hunian layak dan sanitasi masih menjadi persoalan utama.
“Biasanya Ramadan di Aceh diisi dengan berkumpul dan berbagi makanan. Sekarang, banyak keluarga bahkan tidak punya rumah untuk berkumpul,” kata Novita.
2. Persoalan Tata Kelola dan Kerusakan Hutan
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai persoalan yang terjadi tidak hanya soal kerusakan fisik akibat banjir, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan hutan.
Data Auriga mencatat, sepanjang 2024 Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektare hutan, dengan lebih dari sepertiganya berada di Sumatra. Roni menyebut sebagian besar penggundulan hutan tersebut terjadi secara legal.
Meski pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan, menurutnya langkah tersebut belum menyentuh akar masalah karena pencabutan lebih bersifat administratif.
Roni juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang membuka ruang sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin. Namun dalam praktiknya, wilayah yang izinnya dicabut disebut kerap dialihkan pengelolaannya ke BUMN.
“Skema ini berpotensi menghilangkan kewajiban korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan dan melemahkan peluang gugatan perdata maupun proses pidana,” ujarnya.
3. Dampak Ekonomi yang Berkepanjangan
Dampak banjir juga terasa pada sektor ekonomi. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menilai kebijakan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi kerap mengabaikan risiko bencana.
“Masyarakat menjadi rapuh ketika bencana datang,” katanya.
Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan keluarga yang terdampak bencana memiliki risiko jatuh ke jurang kemiskinan lebih besar dibandingkan mereka yang tidak terdampak.
Karena itu, ia mendorong model pembangunan yang lebih menekankan pada ketahanan masyarakat, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































