TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Secara nasional, sekitar 11 juta peserta terdampak kebijakan tersebut akibat pembaruan data penerima bantuan.
BPJS Kesehatan menjelaskan, pembaruan data dilakukan Kementerian Sosial secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Sistem pendataan kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, perubahan skema pendataan tersebut berdampak pada kepesertaan PBI JK di Kabupaten Bogor. Namun, Pemkab Bogor telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen sehingga masyarakat tetap terlayani.
“Penonaktifan ini terjadi karena perubahan pola pendataan menjadi DTSN. Namun Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerapkan UHC 100 persen,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebutkan, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan tengah menyusun formulasi baru untuk memastikan masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
“Yang dinonaktifkan PBI-nya sedang kami carikan formulasi bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diselesaikan,” kata Rudy.
Menurut dia, formulasi tersebut ditujukan agar seluruh lapisan masyarakat, dari kelompok ekonomi terbawah hingga teratas, tetap terfasilitasi layanan kesehatan melalui skema UHC.
“Kami ingin melayani seluruh masyarakat, dari desil satu sampai desil sepuluh. Dengan UHC 100 persen, masyarakat Bogor harus tetap terfasilitasi layanan kesehatan,” ujarnya.
Rudy juga menegaskan, seluruh rumah sakit milik pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Ia meminta warga melaporkan jika menemukan penolakan layanan.
“Jika ada masyarakat yang datang ke rumah sakit pemerintah lalu tidak dilayani dengan baik atau bahkan ditolak, laporkan langsung kepada saya,” tuturnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































