Bank Indonesia Telusuri Video Temuan Limbah Racik Uang di TPA Bekasi

Bank Indonesia
Bank Indonesia menegaskan proses pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai prosedur dan diawasi ketat, menyusul viralnya video temuan limbah racik uang di TPA Bekasi. ilustrasi TPA (Dok.Gettyimages)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merespons beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan temuan limbah racik uang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekasi. Video tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait proses pemusnahan uang rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Advertisement

1. BI Tegaskan Uang yang Beredar Layak Digunakan

Dalam pengelolaan rupiah, BI memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga :  Bank Indonesia Cabut Uang Lama, Warga Diminta Segera Tukar Sebelum Kedaluwarsa

Ramdan menjelaskan, uang yang sudah tidak memenuhi standar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran, akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bank Indonesia melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi tidak layak edar,” ujarnya.

2. Proses Pemusnahan Dilakukan dengan Pengawasan Ketat

Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan berbagai metode, seperti diracik, dilebur, atau cara lain hingga tidak lagi menyerupai bentuk uang. Untuk uang kertas, proses tersebut dilakukan langsung di kantor Bank Indonesia.

Setelah melalui tahap pemusnahan, sisa limbah uang kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Banjir Terjang Jembatan Sumber Cirebon, Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Kendaraan Berat

“Bank Indonesia selalu memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ramdan.

3. Limbah Racik Uang Diolah dengan Pendekatan Berkelanjutan

Sejak 2023, BI juga menerapkan pengelolaan limbah racik uang kertas yang lebih ramah lingkungan. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui skema waste to energy dan waste to product.

Dalam skema waste to energy, limbah racik uang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, termasuk yang telah diterapkan di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, melalui waste to product, limbah uang diolah menjadi berbagai produk, seperti suvenir dan medali, yang telah dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Bali. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel