
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan dalam pengelolaan dana pemberi pinjaman (lender). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya delapan modus operandi yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan lender.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai praktik fraud di industri pindar kerap terjadi akibat adanya ketimpangan informasi antara lender dan borrower. Menurutnya, lender umumnya hanya menerima gambaran umum calon peminjam tanpa bisa memastikan kelayakan maupun keabsahan proyek yang diajukan.
Kondisi tersebut membuka celah terjadinya penyimpangan, termasuk penggunaan proyek fiktif atau borrower yang tidak nyata. Nailul menegaskan, apabila borrower terbukti fiktif, maka unsur kecurangan sudah mengarah pada tindak pidana yang terencana dan sulit dideteksi pengawas.
Ia juga menyoroti janji imbal hasil tinggi yang ditawarkan DSI, khususnya pada proyek properti dengan keuntungan hingga 18 persen. Menurutnya, imbal hasil besar dalam waktu singkat tidak sejalan dengan karakter bisnis properti yang umumnya bersifat jangka panjang.
Nailul mengingatkan agar lender tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa memahami logika dan risiko investasi. Jika praktik semacam ini terus terjadi, industri pinjaman daring berpotensi dipersepsikan sebagai sektor berisiko tinggi dan dapat menurunkan minat lender individu.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK telah melaporkan delapan pelanggaran yang ditemukan pada DSI ke Bareskrim Polri sejak 15 Oktober 2025.
Adapun delapan dugaan pelanggaran tersebut mencakup penggunaan data borrower riil untuk proyek fiktif, publikasi informasi yang tidak benar, pemanfaatan pihak terafiliasi untuk memancing lender, hingga penggunaan dana lender untuk menutup kewajiban lain yang menyerupai skema ponzi. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































