TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang suami berinisial Y (48) menganiaya istri sirinya berinisial DR (26) menggunakan pisau di Kampung Maseng, Desa Warmen, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Uba Subroto memastikan, peristiwa tersebut merupakan kasus penganiayaan dalam rumah tangga, bukan pembunuhan.
“Itu bukan pembunuhan, itu penganiayaan ya,” tegas Uba Subroto kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Uba menjelaskan, kejadian berawal dari pertengkaran antara Y dan DR yang diduga dipicu masalah rumah tangga. Hubungan keduanya merupakan pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi.
“Awalnya cekcok, dia itu nikah siri tidak tercatat, mungkin ada hubungan lain juga, ada masalah keluarga akhirnya gelap mata ya di aniaya oleh suaminya ke istri pakai pisau,” jelasnya.
DR mengalami sejumlah luka akibat penikaman tersebut. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ciawi dan kini sudah diperbolehkan pulang.
Sementara itu, Y telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Cijeruk. Hingga berita ini ditulis polisi masih mendalami motif penganiayaan yang diduga kuat akibat konflik rumah tangga.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































