
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kontraktor pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, dikenakan denda lebih dari Rp 1 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyatakan, meski terlambat, pembangunan masjid senilai lebih dari Rp 1,8 miliar tersebut kini telah rampung 100 persen.
“Sudah 100 persen selesai. Sekarang masih ada perawatan, pemeliharaan selama enam bulan ke depan,” kata Eko, Selasa (20/1/2026).
Eko menyebutkan, nilai akhir kontrak pembangunan masjid tersebut mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah hari keterlambatan pekerjaan karena masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Selain kontraktor utama, pekerjaan lain seperti jalan dan beberapa titik yang dikerjakan pihak ketiga juga dikenakan denda mencapai Rp 30 juta akibat keterlambatan.
Sementara itu, pekerjaan yang masih terlihat di area depan masjid merupakan paket kontrak terpisah. Pekerjaan tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan. Eko menegaskan, kontrak tersebut juga dikenai perpanjangan waktu dan sanksi denda.
Eko menyebutkan, nilai akhir kontrak pembangunan masjid tersebut mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah hari keterlambatan pekerjaan karena masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat, saya lupa soalnya berubah,” ujarnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































