Kontraktor Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Didenda Rp 1 Miliar

Masjid Raya Nurul Wathon
Masjid Raya Nurul Wathon di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (20/1/2026). Pembangunan masjid ini telah rampung 100 persen, namun kontraktor dikenakan denda lebih dari Rp 1 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek. Foto: timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kontraktor pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, dikenakan denda lebih dari Rp 1 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyatakan, meski terlambat, pembangunan masjid senilai lebih dari Rp 1,8 miliar tersebut kini telah rampung 100 persen.

“Sudah 100 persen selesai. Sekarang masih ada perawatan, pemeliharaan selama enam bulan ke depan,” kata Eko, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Isi Tabligh Akbar di Masjid Raya Nurul Wathon

Eko menyebutkan, nilai akhir kontrak pembangunan masjid tersebut mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah hari keterlambatan pekerjaan karena masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Advertisement

Selain kontraktor utama, pekerjaan lain seperti jalan dan beberapa titik yang dikerjakan pihak ketiga juga dikenakan denda mencapai Rp 30 juta akibat keterlambatan.

Sementara itu, pekerjaan yang masih terlihat di area depan masjid merupakan paket kontrak terpisah. Pekerjaan tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan. Eko menegaskan, kontrak tersebut juga dikenai perpanjangan waktu dan sanksi denda.

Baca Juga :  Wabup Bogor Apresiasi Musabaqah Azan Nasional sebagai Momentum Syiar Islam

Eko menyebutkan, nilai akhir kontrak pembangunan masjid tersebut mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah hari keterlambatan pekerjaan karena masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Nanti kita lihat, saya lupa soalnya berubah,” ujarnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel