Fakta Pelat Hitam Mobil Dinas Bappenda Kabupaten Bogor

Bappenda
Fakta Pelat Hitam Mobil Dinas Bappenda Kabupaten Bogor. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terkait insiden pemberhentian mobil dinas oleh pihak kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Kendaraan tersebut diberhentikan karena menggunakan pelat nomor hitam yang tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menyatakan bahwa kendaraan itu tengah digunakan dalam perjalanan dinas menuju Bandung oleh Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan (PKP) bersama tim.

Andri menjelaskan bahwa penggunaan pelat hitam dilakukan karena kendaraan sebelumnya digunakan untuk kegiatan pemantauan terhadap wajib pajak, termasuk di tempat wisata dan restoran. Menurutnya, pelat hitam dipasang untuk mendukung metode pemantauan tertutup.

“Karena kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai pelat merah,” ujarnya.

Andri mengakui adanya kelalaian internal sehingga pelat hitam belum diganti sebelum kendaraan digunakan untuk kegiatan resmi ke Bandung. Ia menegaskan kendaraan tersebut murni dipakai untuk kepentingan dinas dan tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas kejadian ini, Bappenda menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  PENINGKATAN KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel